Pertanyaan:
Apa hukum melakukan hubungan dengan istri kedua dan diketahui istri pertama, pada saat keduanya ada dalam satu rumah?
Jawaban:
Jika yang Anda maksud adalah melakukan jima’ dengan disaksikan istri yang lain, maka hukumnya tidak boleh. Namun jika maksud Anda, melakukan jima’ dengan salah satu istri dan diketahui istri yang lain, sementara dia tidak melihat langsung dan tidak menyaksikannya maka dibolehkan, jika waktu itu merupakan giliran bagi istri yang saat itu sedang melakukan hubungan dengannya.
Sumber: Fatawa Syabakah Islamiyah, dibawah bimbingan Dr. Abdullah al-Faqih, no. 1101
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Apakah Semua Ayat Ada Asbabun Nuzulnya, Selingkuh Dalam Islam, Salaf Dan Salafi, Berapa Rakaat Sholat Magrib, Cara Sholat Gaib, Ucapan Suami Yang Termasuk Talak